Polsek Moutong berhasil membekuk seorang pengedar narkoba bernama Feri (34), warga Dusun IV, Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Parigi Moutong. Penangkapan berlangsung pada Selasa malam, 22 April 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Ismail, SH., MH., bersama tujuh personel.

Feri, yang sehari-hari dikenal sebagai petani, ditangkap di kediamannya setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi sabu-sabu. Operasi penggerebekan itu disaksikan oleh perangkat desa setempat dan berlangsung tanpa perlawanan.

“Pelaku saat ini telah diamankan bersama seluruh barang bukti di Mapolsek Moutong untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Ismail.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai puluhan juta rupiah. Di antaranya satu bal sabu seberat 50 gram senilai Rp30 juta, empat paket sabu masing-masing 1 gram seharga Rp5,2 juta, dua paket 0,25 gram senilai Rp700 ribu, dan dua puluh paket kecil sabu seharga Rp2 juta.

Selain itu, polisi juga menemukan dua bal plastik bening kosong, satu timbangan digital kecil, satu pipet merah, satu ponsel Samsung, uang tunai Rp770 ribu dalam berbagai pecahan, serta KTP atas nama Feri.

Kapolsek yang akrab disapa Boby itu menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Moutong untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Menurutnya, sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai distribusi narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.***