Tindak kriminal pencurian knalpot mobil yang terjadi di Jalan Garuda, Palu, pada Sabtu dini hari (5/4/2025), tak butuh waktu lama untuk diungkap aparat. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus pelakunya di Desa Sigimpu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

Pelaku diketahui berinisial MAS (25), seorang warga Desa Baku Bakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Dari hasil pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku pada malam harinya.

“Pengungkapan pencurian knalpot mobil di Jalan Garuda, Palu, dilakukan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng kurang dari 24 jam setelah diterima laporan,” terang Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari dalam keterangannya di Palu, Minggu (6/4/2025).

Tidak hanya menangkap pelaku, tim kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan maupun hasil dari aksi kejahatan tersebut. Di antaranya satu unit mobil pick-up Suzuki Carry warna putih, satu buah knalpot mobil milik Daihatsu Luxio, dua lembar kaos warna hitam, satu celana pendek hitam, dan satu buah kunci pas.

Menurut AKBP Sugeng, pelaku mengakui bahwa dialah yang mencuri knalpot mobil tersebut. Kini, MAS telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun,” tambah Sugeng.

Aksi pencurian komponen kendaraan seperti knalpot bukanlah kejadian baru, namun pengungkapan cepat seperti ini menjadi bentuk respons tegas dari aparat terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.***