Skrol untuk membaca pos

Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis, Hadapi Ancaman 15 Tahun Penjara

Muh. Rifai
Mantan Kapolres Ngada, FWLS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: HMS Polri
A-AA+A++

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat. Sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri.

Kompolnas dan Lembaga Perlindungan Anak Kawal Proses Hukum

Kompolnas memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan transparansi dan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya penyidikan.

“Kami ingin memastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kompolnas juga mendorong agar sidang kode etik dan proses pidana berjalan paralel tanpa hambatan,” ujar Ida.

Sementara itu, Ketua KPAI Aimariati Solihah menekankan bahwa perlindungan psikososial bagi korban menjadi prioritas. Kementerian Sosial dan Kemen PPPA telah turun tangan untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

“Anak-anak korban harus mendapatkan perlindungan maksimal, baik dari aspek hukum maupun psikologis,” ujar Aimariati.

Penegakan Hukum Tanpa Toleransi

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

“Kami memastikan kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” kata Brigjen Trunoyudo.

Dengan kasus ini, Polri kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap anggota yang melakukan tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak. Gubernur Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan agar seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen Trunoyudo.

Dengan berjalannya proses hukum, masyarakat diharapkan tetap mengawal kasus ini agar keadilan bagi para korban dapat terwujud.***