7 Raperda Usul Prakarsa DPRD Sulteng Siap Dibahas Lebih Lanjut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng pada Kamis (13/03/2025) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Dra. Novalina, MM, mewakili Gubernur Sulteng.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Sulteng menyatakan, rapat ini merupakan kelanjutan dari proses pembahasan dan penetapan tujuh Raperda yang telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsep.
Anggota DPRD Sulteng, Mahfud Masuara, SH, selaku juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPRD, Bapemperda bertugas mengharmonisasi dan menyempurnakan konsep Raperda sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus (Pansus).
Adapun tujuh Raperda yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
- Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Komisi I).
- Raperda tentang Perubahan atas Perda No.3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Komisi I).
- Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil (Komisi II).
- Raperda tentang Sistem Pertanian Organik (Komisi II).
- Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah (Komisi III).
- Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Komisi I & III).
- Raperda tentang Ketenagakerjaan (Komisi IV).
Mewakili Gubernur Sulteng, Sekdaprov Dra. Novalina, MM menyampaikan, ketujuh Raperda tersebut telah melalui proses pengkajian yang matang dan layak masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2025.
“Pemerintah provinsi menyetujui pembahasannya ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Dalam lanjutan rapat, delapan fraksi DPRD Sulteng, Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra, PDI Perjuangan, PKS, PKB, dan Ampera, menyatakan, persetujuannya agar ketujuh Raperda dapat dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus. Pandangan fraksi-fraksi ini kemudian diserahkan langsung kepada Ketua DPRD sebagai pimpinan rapat.
Sebagai tindak lanjut, Ketua DPRD meminta setiap fraksi untuk menunjuk anggota yang akan mewakili dalam Pansus pembahasan Raperda tersebut.
Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian bahwa pembahasan lebih lanjut akan diinformasikan melalui surat resmi dari pimpinan DPRD Sulteng.***