Indonesia kini semakin serius dalam mengelola cadangan emas nasional dengan diresmikannya Bank Emas pertama di Tanah Air oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Layanan ini hadir melalui PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan kekayaan emas nasional serta transformasi sistem keuangan berbasis emas.
Presiden menegaskan bahwa Indonesia memiliki cadangan emas terbesar ke-6 di dunia, dengan produksi emas yang terus meningkat, dari 100 ton per tahun menjadi 160 ton per tahun.
Dengan kehadiran Bank Emas, ekosistem emas nasional diharapkan dapat diperkuat, dari sektor produksi hingga penyimpanan, guna mendukung stabilitas ekonomi dan ketahanan finansial Indonesia.
“Ternyata kekayaan kita besar, potensi besar, karena itu pengelolaannya harus lebih cerdas, teliti, hati-hati, dan transparan. Hari ini, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia yang punya cadangan emas nomor 6 di dunia akhirnya memiliki Bank Emas,” ujar Presiden Prabowo saat peresmian di Gade Tower, Jakarta.
Mengapa Cadangan Emas Indonesia Perlu Dikelola dengan Bank Emas?
Indonesia memiliki cadangan emas sebesar 2.600 ton, menjadikannya salah satu negara dengan potensi kekayaan emas terbesar di dunia. Namun, jumlah emas batangan yang dimiliki Indonesia baru mencapai 201 ton, jauh dari total cadangan yang ada.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, bahwa masih terdapat 1.800 ton emas yang tersimpan di masyarakat secara mandiri. Dengan hadirnya Bank Emas, pemerintah ingin mengundang masyarakat untuk mempercayakan penyimpanan emas dalam sistem keuangan formal, sehingga cadangan emas nasional bisa meningkat signifikan dalam lima tahun ke depan.
“Artinya kita bisa meningkatkan reserve emas di Indonesia. Dalam lima tahun akan ada peningkatan yang luar biasa,” ujar Erick optimistis.
Bank Emas dan Transformasi Keuangan Nasional
Bank Emas tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan emas tetapi juga akan mempercepat digitalisasi investasi emas di Indonesia. BSI telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan dua layanan utama:
- Penitipan Emas. Masyarakat dapat menyimpan emas dengan jaminan keamanan yang tinggi dalam sistem perbankan nasional.
- Perdagangan Emas. Masyarakat bisa melakukan transaksi jual beli emas dengan lebih transparan dan sesuai standar syariah.
Selain itu, BSI juga akan melanjutkan proses perizinan untuk layanan tambahan seperti:




