DPRD Sulteng Canangkan Wilayah Bebas Korupsi
Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) pada 26 Februari 2024 di Ruang Baruga DPRD Sulteng.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Dewan DPRD Sulawesi Tengah, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si., serta Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. M. Muchlis, M.M.
Pembangunan Zona Integritas bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi dengan menumbuhkan budaya kerja birokrasi anti-korupsi dan pelayanan prima. Dalam kegiatan ini, beberapa poin utama disampaikan sebagai langkah awal pembangunan ZI WBK.
Pencanangan ini berfokus pada beberapa aspek utama, yaitu:
- Manajemen Perubahan
Proses ini mencakup penataan sistem tata laksana, pengelolaan sumber daya manusia, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan akuntabilitas kinerja. - Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Sekretariat DPRD berkomitmen meningkatkan standar pelayanan dengan menerapkan budaya kerja prima dan sistem penilaian kepuasan masyarakat. - Pembentukan Tim Kerja dan SOP
Tim kerja telah dibentuk untuk memantau dan mengevaluasi pembangunan ZI WBK. Penyusunan SOP juga dilakukan guna memastikan implementasi program berjalan secara sistematis dan efektif. - Penguatan Pengawasan
Upaya ini meliputi penanganan benturan kepentingan, mekanisme pengaduan masyarakat, serta sistem penilaian internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. - Peningkatan Kompetensi Pegawai
Program ini mencakup perencanaan sumber daya manusia berbasis kebutuhan organisasi, pola mutasi internal, serta penetapan target kinerja individu guna meningkatkan profesionalisme pegawai.
Inspektur Inspektorat Daerah Sulawesi Tengah, Drs. M. Muchlis, M.M., menyatakan, bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang harus diwujudkan oleh seluruh perangkat daerah di Sulawesi Tengah.
“Kami akan terus mendampingi pelaksanaan program ini di Sekretariat DPRD guna memastikan keberhasilan dan efektivitasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Sulawesi Tengah, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si., mengapresiasi pendampingan langsung dari Inspektorat Daerah.
Ia juga mengajak seluruh bagian di Sekretariat DPRD untuk berkolaborasi dalam menerapkan zona integritas agar tidak hanya menjadi rencana, tetapi benar-benar dijalankan dalam kegiatan sehari-hari.
Sebagai bentuk komitmen bersama, acara ditutup dengan penandatanganan deklarasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Dengan pencanangan ini, diharapkan dapat terwujud pemerintahan yang bersih dari korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tengah.***