Pilkada Kepulauan Talaud: MK Putuskan PSU di Kecamatan Essang
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud 2024. Dalam putusan Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (24/5/2025), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Talaud untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Essang.
Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2, Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, dengan KPU Kepulauan Talaud sebagai Termohon. Sementara itu, pasangan calon Nomor Urut 3, Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan, berperan sebagai Pihak Terkait.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan menyatakan bahwa PSU harus dilakukan dengan melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah tanpa perlu pelaporan ulang ke MK.
Politik Uang Jadi Alasan MK Perintahkan PSU
MK memutuskan PSU setelah menilai bahwa dalil Pemohon mengenai praktik politik uang di Kecamatan Essang memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Mahkamah meninjau bukti video yang menunjukkan pembagian uang kepada peserta kampanye di Lapangan Desa Bulude, Kecamatan Essang.
Mahkamah juga mencermati Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Essang Nomor 2581.HPPM.01.021012024 tertanggal 18 Oktober 2024. Laporan tersebut menyebutkan adanya pembagian uang secara terbuka dengan nominal Rp50.000 kepada peserta kampanye. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa praktik politik uang ini dapat dibuktikan kebenarannya.
Selain itu, Mahkamah menemukan bahwa laporan pengawasan ini sesuai dengan Surat Pernyataan Pemilih dan mantan Panwaslu Kecamatan Essang. Meskipun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, MK menilai bahwa hal itu tidak menghilangkan substansi permasalahan. Mahkamah juga mencatat bahwa Termohon dan Pihak Terkait tidak membantah adanya praktik politik uang tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut, adanya praktik politik uang yang dilakukan pada saat kampanye di Desa Bulude oleh tim kampanye yang melibatkan pemilih yang berasal dari Kecamatan Essang adalah dapat dibuktikan kebenarannya,” ujar Hakim Daniel dalam persidangan.
Dalil Lain Tidak Dapat Diterima
Selain politik uang, Pemohon juga mengajukan dalil mengenai dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye serta berbagai pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Salah satu tuduhan yang diajukan adalah keberadaan grup WhatsApp bernama “Relawan WT-AB 2024” yang anggotanya didominasi oleh ASN dan diduga digunakan untuk mendukung Pihak Terkait.
Pemohon juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat pemerintahan daerah serta penyelenggara desa dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pemenangan bagi salah satu pasangan calon. Selain itu, disebutkan pula adanya pelanggaran prosedural terkait tidak diumumkannya status tersangka salah satu peserta Pemilu.
Namun, MK menilai bahwa dalil-dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan demikian, hanya dalil mengenai praktik politik uang yang dikabulkan oleh Mahkamah, sehingga keputusan PSU di Kecamatan Essang menjadi langkah yang harus segera dilaksanakan.
Dengan putusan ini, KPU Kepulauan Talaud wajib menyelenggarakan PSU dalam jangka waktu 45 hari. Hasil pemungutan suara ulang nantinya akan menentukan hasil akhir Pilkada di Kepulauan Talaud.
Sumber: MK RI
