Setelah tidak mendapatkan respons memuaskan, Ari Bias mengirim surat permintaan pembayaran royalti sebesar Rp5 juta per konser, total Rp15 juta untuk tiga konser tersebut. Namun, surat tersebut tidak direspons oleh pihak Agnez Mo. Pada Desember 2023, Ari Bias secara terbuka melarang Agnez Mo membawakan lagunya di konser.
Pada Maret 2024, Ari Bias menghubungi Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dan mendatangi kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memeriksa apakah ada izin atau pembayaran royalti terkait tiga konser tersebut. LMKN mengonfirmasi bahwa tidak ada izin maupun pembayaran royalti yang dilakukan.
Menindaklanjuti hal ini, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan penyelenggara konser, HWG, namun tidak direspons. Akhirnya, Ari Bias melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Agnez Mo menyatakan bahwa mekanisme izin dan pembayaran royalti selama ini ditangani oleh penyelenggara acara, bukan dirinya secara langsung.
Kasus ini memicu perdebatan di kalangan musisi Indonesia mengenai tanggung jawab pembayaran royalti antara penyanyi dan penyelenggara acara. Beberapa musisi mendukung keputusan pengadilan, sementara yang lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap ekosistem musik di Indonesia. (Rfi)







