Kasus duel yang terjadi di tepi Sungai Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa ini melibatkan korban Moh Fajar (26) dan pelaku Ramadhan (31) yang berujung pada tewasnya korban.

Menurut Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kapolsek Palu Barat Iptu Makmur Johan, kejadian bermula pada Senin, 17 Februari 2025, di kompleks Palu Plaza, Kota Palu.

Insiden ini dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku setelah korban berbicara kasar kepada teman pelaku yang meminjamkan uang terhadap korban. Pelaku yang berada di lokasi menegur korban, namun teguran itu justru membuat korban tersinggung, sehingga pertengkaran pun terjadi.

Pada malam harinya, upaya mediasi sempat dilakukan oleh orang kompleks untuk meredakan konflik, tetapi ketegangan antara keduanya terus berlanjut.

Akhirnya, pada Selasa, 18 Februari 2025, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Jalan Sungai Lambangan, Kelurahan Ujuna, untuk menyelesaikan perselisihan mereka dengan duel.

“Awalnya, duel sempat berlangsung seimbang. Namun, ketika pelaku terjatuh dan hendak ditikam, ia berhasil merebut senjata tajam milik korban dan langsung menusukkannya ke tubuh korban. Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga,” ungkapnya.

Setelah insiden tersebut, pihak kepolisian segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan situasi. Warga sekitar juga turut membantu dengan menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Palu bersama barang bukti yang digunakan dalam insiden tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku Ramadhan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami sekitar 10 luka tusukan akibat serangan tersebut.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terkait kasus ini. (Rfi)