Polda Sulteng Pecat Oknum Perwira Terlibat Calo Penerimaan Polri
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjukkan keseriusan dalam menindak tegas oknum anggota yang terlibat praktik percaloan penerimaan anggota Polri. Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis, 6 Februari 2025.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polda Sulteng membersihkan oknum yang terlibat percaloan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri melalui pembayaran sejumlah uang.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut dijatuhkan kepada AKP berinisial M. “AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025, karena terbukti menjadi calo penerimaan anggota Polri,” ungkap Djoko di Palu, Sabtu (8/2/2025).
Kasus ini berawal dari penerimaan anggota Polri pada tahun 2022. AKP M menawarkan jasa kepada seorang peserta seleksi Bintara Polri dengan iming-iming kelulusan dan meminta uang sebesar Rp 175 juta kepada korban.
Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan bahwa tindakan AKP M mencoreng citra institusi dan berpotensi menimbulkan stigma buruk di masyarakat terkait penerimaan anggota Polri. “Tindakan ini sebagai bukti nyata bahwa Polda Sulteng berkomitmen membersihkan oknum yang terlibat percaloan dan menghilangkan stigma negatif ‘Masuk Polri Bayar,’” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak tergoda menggunakan jasa calo atau melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025.
Dengan langkah ini, Polda Sulteng berharap penerimaan anggota Polri dapat berlangsung transparan, jujur, dan bersih dari segala bentuk penyimpangan.***