Longki Djanggola Minta Kasus Eks Kakanwil BPN Sulteng Ditinjau Ulang
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kapolri untuk meninjau kembali kasus hukum yang menimpa mantan Kakanwil BPN Sulawesi Tengah, Doni Janarto Widiantono.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2025).
Doni Janarto ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam laporan PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW).
Kedua perusahaan tersebut mengklaim 55,3 hektare lahan mereka di Tondo II digunakan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) tanpa pelepasan hak dan ganti rugi.
Longki menilai tuntutan tersebut tidak beralasan, mengingat lahan yang dimaksud telah lama terbengkalai.
“Mereka itu tidak tahu diuntung. HGB yang mereka maksud sudah berpuluh tahun tidak dikelola. Baru setelah lahan itu dipakai untuk Huntap bagi penyintas bencana, mereka persoalkan,” tegas mantan Gubernur Sulteng itu.
Ia menambahkan, bahwa penggunaan lahan tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden dan Wakil Presiden, dalam rangka membangun 13.000 unit Huntap bagi korban likuefaksi dan tsunami.
“Pak Doni hanya menjalankan perintah untuk kepentingan kemanusiaan. Lahan-lahan itu diserahkan ke Pemerintah Kota Palu setelah dinyatakan clean and clear, termasuk demi memfasilitasi pencairan bantuan Bank Dunia,” jelas Longki.
Longki menegaskan bahwa Doni Janarto seharusnya dipandang sebagai pahlawan kemanusiaan karena pengabdiannya untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi atau korporasi. Ia berharap, koordinasi dengan Kapolri dapat memberikan jalan keluar atas perkara tersebut.***