Gugatan pasangan calon Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (BERAMAL) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Sulteng 2024 memunculkan polemik baru.

Salah satu poin gugatan mereka menyoroti dugaan pelanggaran administratif terkait pengangkatan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Palu.

Namun, pengamat hukum Universitas Tadulako, Naharuddin, menilai tuduhan tersebut lemah secara hukum.

Menurut Naharuddin, kebijakan pengangkatan pejabat OPD sepenuhnya merupakan kewenangan Walikota Palu, Hadianto Rasyid. Gugatan yang diarahkan ke Wakil Walikota Reny Lamadjido, yang juga menjadi calon Wakil Gubernur, dianggap tidak relevan.

“Masalah ini tidak relevan dipersoalkan karena tidak melibatkan Ibu Reny selaku wawali. Sebab, yang memiliki kewenangan mengangkat dan melantik pejabat OPD adalah walikota, bukan wakil walikota,” jelas Naharuddin, Selasa (21/1/2025).

Kritik terhadap Dasar Gugatan

Poin ini menjadi perhatian karena kubu BERAMAL mengklaim pengangkatan pejabat OPD selama masa kampanye menimbulkan ketidakadilan bagi proses Pilkada. Namun, Naharuddin menilai klaim tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Wakil Walikota Reny Lamadjido.

Ia menegaskan bahwa aturan administrasi pemerintahan menempatkan wakil kepala daerah sebagai pendamping yang tidak memiliki otoritas penuh dalam pengambilan keputusan strategis. Oleh karena itu, menyeret Reny dalam dugaan ini dinilai sebagai langkah yang kurang tepat.

“Kalaupun ada kekeliruan administratif, itu adalah ranah eksekutif yang lebih luas, bukan pelanggaran langsung oleh pihak tertentu yang harus dibuktikan dalam konteks Pilkada,” tegasnya.

Prediksi Gugatan di MK

Selain isu administratif, selisih perolehan suara antara pasangan BERAMAL dengan pasangan Anwar Hafid – Reny Lamadjido menjadi hambatan lain bagi gugatan ini. Menurut sejumlah pihak, selisih suara yang signifikan mengurangi peluang MK untuk menerima gugatan tersebut.

“Dengan selisih suara yang besar, serta dasar gugatan yang cenderung lemah, saya rasa MK akan lebih mempertimbangkan substansi demokrasi yang telah berjalan dengan baik,” pungkas Naharuddin.

Proses sidang di MK masih berlangsung hingga saat ini, namun banyak pihak memprediksi gugatan pasangan BERAMAL akan sulit dikabulkan.

Editor: Rifai