Polda Sulteng Serahkan Pelaku Curas Counter Pink Cell dan Jambret Lingkar Untad ke Kejaksaan
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menyerahkan tiga tersangka kasus curas. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Palu.
Tiga pelaku ini terkait kasus jambret dan perampokan toko di Palu. Penjambretan terjadi di Jalan Lingkar Untad pada 9 November 2024 pukul 21.15 WITA. Sementara perampokan Counter Pink Cell terjadi pada 14 November 2024 pukul 12.00 WITA.
- Modus dan Barang Bukti
Penjambretan di Jalan Lingkar Untad menargetkan mahasiswi yang berkendara. Pelaku berhasil merampas satu unit ponsel. Sedangkan pada kasus perampokan, pelaku berpura-pura membeli ponsel. Setelah itu, mereka mengancam penjaga toko menggunakan sebilah pisau.
“Aksi di Counter Pink Cell mengakibatkan kerugian 15 unit ponsel. Pelaku juga menggunakan satu unit motor Honda Beat untuk melarikan diri,” ungkap AKBP Sugeng Lestari, Selasa (7/1/2025).
- Identitas Pelaku
Dua tersangka penjambretan di jalan lingkar berinisial AS (25), warga Sindue Tombosabora, dan S (27), warga Talise Valangguni. Barang bukti berupa satu unit ponsel turut diserahkan.
Tersangka perampokan toko berinisial MWB (39), warga Kayumalue Pajeko. Barang bukti meliputi 15 unit ponsel, sebilah pisau, jaket hitam, dan motor Honda Beat.
“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat Pasal 365 KUHP,” tutup Sugeng. ***
