Langkah Rusdy Mastura ini tidak hanya memanaskan dinamika di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, tetapi juga membuka diskusi soal batas kewenangan kepala daerah dalam mengambil tindakan terhadap pejabat administrasi tertinggi seperti Sekdaprov. ***
BACA JUGA:







