Alasan Partisipasi Pemilih Rendah dan tak Bisa Batalkan Hasil Pilkada
Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 usai sudah. Namun masih menyisahkan ketidak puasan bagi pasangan calon (Paslon) yang kalah baik koalisi partai politik maupun tim suksesnya.
Partisipasi pemilih dalam pilkada salah satu hal yang dianggap krusial dan menjadi alasan para paslon yang kalah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Mantan anggota komisi pemilihan umum (KPU) Sulawesi Tengah, Naharuddin, kepada media, Selasa lalu (3/12-2024) mengatakan, rendahnya partisipasi masyarakat untuk memilih tidak mempengaruhi legitimasi dan membatalkan hasil pilkada.
“Karena memilih itu hak orang, tidak bisa dipaksa orang datang atau tidak ke TPS. Masa pemlih rendah karena orang malas, apatis, golput mempengaruhi legitimasi pemilu. Terkecuali jika orang itu dipaksa tidak datang, intimidasi, atau kebijakan kantor pegawai dipersuli, itu baru bisa digugat,” jelasnya.
Sementara itu pengamat kebijakan publik Prof Slamate Riady Cante dalam menanggapi isu-isu rendahnya partisipasi masyarakat pemilih dalam pilkada, menegatakan, salah satu faktor yang menyebabkan partisipasi pemilih dalam pilkada rendah karena adanya kejenuhan politik Masyarakat.