Katanya partisipasi masyarakat pemilih rendah. Padahal kalau dibandingkan dua pemiihan umum daerah (Pemilukada) sebelumnya yakni Pilkada 2015 partisipasi masyarakat diangkat 67 persen.

Kemudian Pemilukada tahun 2020, partisipasi masyarakat pemilih mencapai 70,9 persen dan pemiluka tahun 2024, mengalami peningkatan yakni 72,6 persen.

Katanya partisipasi masyarakat dalam pemilukada 2024 rendah. Lalu apakah dapat mempengaruhi legitimasi hasil perolehan suara dan dapat membatalkan Pemilukada?

Mantan anggota komisi pemilihan umum (KPU) Sulawesi Tengah Dr. Naharuddin, SH, MH menjawab media ini Selasa (3/12-2024) mengatakan rendahnya partisipasi masyarakat untuk memilih tidak mempengaruhi dan membatalkan hasil pemilukada.

“Karena memilih itu hak orang, tidak bisa dipaksa orang datang atau tidak ke TPS. Masa pemlih rendah karena orang malas, apatis, golput mempengaruhi legitimasi pemilu.Terkecuali jika orang itu dipaksa tidak datang, intimidasi, atau kebijakan kantor pegawai dipersuli, itu baru bisa digugat,” jelas Akademisi Untad itu.

Sementara itu pengamat kebijakan publik Prof Slamate Riady Cante dalam menanggapi isu-isu rendahnya partisipasi masyarakat pemilih dalam pemilukada, menegaakan salah satu faktor yang menyebabkan partisipasi pemilih dalam pilkada rendah karena adanya kejenuhan politik Masyarakat.

“Pilpres dan pileg terlalu berdekatan / beririsan dengan pilkada, sehingga membuat masyarakat pemilih jenuh,” kata guru besar Untad Palu itu.