WhatsApp Image 2026-10-26 at 23.12.47

CV. Miki Jaya Abadi Disanksi Kembalikan Uang Muka Terkait Pengadaan Sapi ke Pemda Buol

Muh. Rifai
PMK
Sapi. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Dalam putusan pengadilan tinggi, permohonan banding yang diajukan Amerullah selaku kuasa hukum Pemkab Buol diterima. Kemudian putusan PN Buol nomor nomor 2/Pdt.G/2024/PN Bul dibatalkan atau dianulir.

“Dalam putusan banding, Direktur CV Miki Jaya Abadi dihukum membayar Rp1.016.000.000,” katanya mengutip putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.




Berdasarkan putusan pengadilan tinggi tersebut, secara tegas Amerullah menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya, Pj Bupati Buol dan Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Buol, seperti yang diungkapkan pihak rekanan. Sebab kontrak pengadaan sapi berakhir dengan sendirinya setelah dilakukan addendum.

“Kontrak berakhir dengan sendirinya pada Desember 2022, setelah dilakukan addendum. Karena kontrak awalnya Juni sampai September 2022, atau selama 3 bulan,” tutup advokat asal Kabupaten Tolitoli ini.

Sementara itu kuasa hukum CV.Miki Jaya Abadi Eggar Mahesa, SH, MH yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya mengatakan pihaknya belum mendapatkan salinan putusan.

“Belum mendapatkan salinan putusan,”tulis Eggar. ***