Mulai 1 Juli 2024, NIK KTP telah resmi menjadi NPWP. Artinya, Anda tidak perlu lagi memiliki NPWP terpisah.

Batas waktu pemadanan NIK KTP menjadi NPWP adalah 30 Juni 2024. Jika Anda belum pernah mendaftar NPWP, Anda dapat melakukan validasi NIK KTP menjadi NPWP melalui DJP Online.

Ada dua cara untuk mengecek apakah KTP sudah menjadi NPWP:

  1. Melalui ereg.pajak.go.id:
  • Buka situs ereg.pajak.go.id.
  • Klik menu “Cek NPWP”.
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  • Klik “Cari”.

Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK sudah terdaftar NPWP atau belum.

  1. Melalui DJP Online:
  • Buka situs djponline.pajak.go.id.
  • Login dengan menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Klik menu “Profil”.
  • Masukkan NIK sesuai KTP.
  • Klik tab “Data Lainnya”.

Informasi apakah NIK sudah menjadi NPWP atau belum akan ditampilkan di tab “Data Lainnya”.

Anda dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk semua keperluan perpajakan, seperti melapor SPT, membayar pajak, dan lain sebagainya.