Penyidik Kejati Tahan PPK Bawaslu Sulteng Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
Pada Kamis, 6 Juni 2024, pukul 17.27 WITA, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan tersangka dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah.
Penahanan ini setelah dilakukan penyelidikan dan penyelidikan menyeluruh pada lembaga tersebut.
Adapun tersangka yang dimaksud yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Sulteng berinisial SL. SL dibawa ke Lapas Kelas III perempuan di Desa Maku Kabupaten Sigi.
SL diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng yang bersumber dari APBD Pemprov Sulteng tahun anggaran 2020.
“Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang Pidsus Kejati Sulteng telah melakukan Penahanan atas Tersangka SL selaku PPK dalam Penggunaan Dana Hibah Pemprov Sulteng pada pelaksanaan Pilgub th 2020,” Kata Kasi penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH.
Sofyan mengatakan, jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sulteng sebesar Rp. 903.629.818. Dan atas kerugian negara itu SL disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.