PALU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, Rabu (4/4/2020) pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP mengeluarkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada empat anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan satu anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran KEPP kategori berat.
Empat anggota yang diberhentikan adalah Bece Abd Junaid (Anggota merangkap Ketua), Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad dan Marwan Muid. Sedangkan satu anggota Bawaslu Sulteng yang diberhentikan yakni mantan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada taradu 1 sampai 4 Bece, Abd Junaid Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad dan Marwan Muid. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada taradu 6 Ruslan Husen selaku anggota Bawaslu Sulteng sejak putusan ini dibacakan,” sebut Prof. Muhammad yang juga Plt. Ketua DKPP itu seperti mengutip SultengNews yang dilansir dari Mercusuar.
Sementara teradu 5, Moh. Syaiful Saide oleh DKPP tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam sidang ini, Ketua majelis, Prof. Muhammad didampingi dua Anggota DKPP yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Dr. Ida Budhiati dan Prof. Teguh Prasetyo.
Sebelumnya keempat Anggota Bawaslu Banggai dan Satu Anggota Bawaslu Sulteng diladukan oleh Bupati Banggai Herwin Yatim dengan nomor perkara 109-PKE-DKPP/X/2020, karena dinilai tidak cermat dan profesinal dalam mengeluarkan rekomendasi surat nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 1 Mei 2020. [***]
Komentar