Nasib tragis dua gadis di bawah umur di Kabupaten Morowali Utara ketika mereka menjadi mangsa nafsu bejat ayah tirinya sendiri, alih-alih mendapatkan perawatan dan perlindungan yang layak mereka dapatkan.

Hampir lima tahun F, 12 tahun, dan R, 15 tahun, menderita di tangan ayah tirinya, AA, yang saat ditangkap berusia 46 tahun. Pelaku diamankan di kediamannya di pada Jumat, 16 Februari 2024, menyusul laporan istrinya yang juga ibu korban ke Satreskrim Polres Morowali Utara.

Menurut kanit reskrim AKP Arsyad Maaling, kejahatan ini terungkap melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Morowali Utara, kedua korban telah mengalami aksi bejat itu kurang dari lima tahun. 

Kejadian berawal pada tahun 2019, saat itu Korban R yang masih berumur 11 tahun datang bulan, kemudian pelaku AA minta adiknya yaitu korban F yang saat itu masih berumur 8 tahun untuk melayani nafsu bejad pelaku. Yang pada saat itu pelaku beralasan bahwa itu adalah ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban, semenjak saat itu pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya, terkadang korban F disetubuhi pada siang hari dan korban R pada malam hari. Oleh karena korban P sudah tidak sanggup lagi disetubuhi oleh ayah tirinya secara terus menerus sehingga dia melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali Utara.

Meskipun ibu kandungnya telah mengungkapkan rahasia tersebut sejak tahun 2019, dia menahan diri untuk tidak melaporkannya, sebab adanya ancaman kekerasan dan kematian yang ditujukan kepada dia dan anak-anaknya dari pelaku. Selain itu, ia sering menjadi sasaran kekerasan dari pelaku, sehingga semakin memperumit situasi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beratnya pelanggaran tersebut memerlukan potensi hukuman penjara 15 tahun, ditambah dengan tambahan dua pertiga masa hukuman.