Gaji ASN Naik, Ini Besarannya!
Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah akan melakukan perubahan besaran gaji pokok dan dana pensiun bagi pegawai negeri, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), aparat Negara Kepolisian Republik Indonesia, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan. , dan pelopor Gerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Peningkatan pendapatan tersebut berupa kenaikan gaji bagi aparatur ASN/TNI/Polri Pusat dan Daerah sebesar 8%, serta kenaikan gaji bagi pensiunan sebesar 12%. Penyesuaian gaji pokok dan pensiun ini merupakan hasil evaluasi berkala yang dilakukan Pemerintah.
Melansir Laman Kemenkeu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, penyesuaian gaji pokok dan pensiun ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan personel ASN/TNI/Polri, serta para pensiunan. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi yang berujung pada terwujudnya birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Terkait pembayaran gaji PNS, prajurit TNI, perwira Polri, dan PPPK, masing-masing satuan dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan memasukkan gaji pokok baru. Apalagi jika ada selisih gaji bulan Januari dan Februari 2024, maka harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), mulai tanggal 1 Februari 2024.
Apalagi Kementerian Keuangan (khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk mengatur pembayaran dasar pensiun bagi pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan perintis kemerdekaan/bangsa. pergerakan. Pembayaran ini akan mencerminkan pensiun dasar yang baru dan secara resmi akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2024.
Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan pelopor gerakan nasional/kemerdekaan akan menerima pembayaran kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 secara bertahap, termasuk sejak tanggal 1 Februari 2024. Pembayaran tersebut akan difasilitasi melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Astera menutup harapannya bahwa penyesuaian gaji pokok dan pensiun ini tidak hanya berdampak positif terhadap kesejahteraan dan kinerja anggota ASN dan penerima pensiun, tetapi juga menimbulkan multiplier effect terhadap perekonomian.