Skrol untuk membaca pos

DPRD Sulteng Sosialisasi Rancangan Propemperda Provinsi 2024

Muh. Rifai
DPRD Provinsi Sulteng menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Sulteng Tahun 2024 bertempat di ruang Lotus Swissbell Hotel Silae Palu, Rabu (20/09/2023). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/ZAINAL
A-AA+A++

DPRD Provinsi Sulteng menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Sulteng Tahun 2024 bertempat di ruang Lotus Swissbell Hotel Silae Palu, Rabu (20/09/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka ketua Propemperda DPRD Sulteng, Hj.Wiwik Jumatul Rofi’ah dan dihadiri sejumla Anggota DPRD Sulteng lainnya.

Dalam sambutannya, Wiwik Jumatul Rofi’ah menyampaikan bahwa raperda tentang kerja sama daerah dalam rangka mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta perlunya mengoptimalkan potensi daerah Provinsi Sulteng melalui kerjasama daerah, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 30 tahun 2014 dan juga PP Nomor 28 tahun 2020.

Raperda tentang Desa Adat yakni terkait kedudukan, status, dan Penetapan Desa Adat, Penataan Desa Adat, Unsur Pokok Desa Adat, Susunan Organisasi Desa Adat, dan Lembaga Adat sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan juga Permendagri Nomor 1 tahun 2017.

Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, sebagaimana hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2023 dan juga PP Nomor 58 tahun 2016.

Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 2011 dan juga Permendagri Nomor 12 tahun 2019.

Raperda tersebut diatas merupakan Raperda Prakarsa Inisiatif Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng.

Anggota Propemperda DPRD Sulteng Moh.Nur dg Rahmatu dalam kesempatan itu juga menyampaikan terkait Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi II DPRD Provinsi Sulteng meliputi; raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dan juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/sr.140/2/2011.

Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Labuh Jangkar, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara Sonny Tandra menyampaikan terkait masalah Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi-III DPRD provinsi sulteng yakni meliputi :

Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 dan juga UU Nomor 6 Tahun 2023.

Berita Lainnya

Panitia MHA Sulteng Dikukuhkan, DPRD Dorong Penguatan Kelembagaan
DPRD Sulteng Gali Strategi Bali Kembangkan Pariwisata
DPRD Sulteng Setujui Raperda Perilaku Seksual Masuk Propemperda 2027
Komisi IV DPRD Sulteng Matangkan Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan
Ambo Dalle Ajak Pengusaha Lokal Rebut Peluang Bisnis Tambang
DPRD Sulteng Desak DBH Tambang Dibuka Lebih Transparan