Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Sungai, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dan juga PP Nomor 38 Tahun 2011.
Serta Aminullah BK pada kesempatan tersebut menyampaikan terkait Raperda Inisiatif Prakarsa Komisi-IV DPRD provinsi sulteng yakni meliputi :
Raperda tentang Perlindungan Hak Asasi Perempuan Yang Bekerja Pada Sektor Pertambangan, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 1984.
Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 dan juga Permenkes Nomor 65 Tahun 2013 serta Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Serta pada kesempatan tersebut juga disampaikan Raperda Inisiatif Prakarsa DPRD provinsi sulteng tentang Raperda Keolahragaan Daerah, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2022.
Serta Raperda Inisiatif Prakarsa Pemda Provinsi Sulteng yakni terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Sulawesi Tengah, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 30 Tahun 2021.
Dan juga Raperda tentang Lanjut Usia Terlantar, sebagaimana yang tercantum dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2021 dan juga PP Nomor 2 Tahun 2018.
Senadah dengan hal tersebut, Moh.Nur dg Rahmatu juga meminta kepada seluruh pihak terkait kiranya dalam penyusunan Raperda agar lebih proaktif dalam memberikan masukan-masukan.
Ia juga menyampaikan bahwa kiranya Perda yang kita buat secara bersama ini nantinya dapat berorientasi pada peningkatan PAD dan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat.
Sonny Tandra juga menyampaikan bahwa begitu banyak Perda yang dibuat akan tetapi tidak memiliki Pergub, karena sejatinya sebuah Perda tentunya harus disertakan atau dikuatkan oleh Pergub, jika tidak tentunya Perda tersebut sangatlah merugikan.
“Padahal kita ketahui bersama bahwa didalam pembuatan sebuah Perda, tentunya banyak mengeluarkan biaya atau anggaran. Namun jika memang OPD terkait tidak bisa atau tidak mau mengimplementasikan Perda tersebut melalui Pergub, maka lebih baik jauh-jauh sebelum dibentuknya perda tersebut harus segera dihentikan karena setiap perda yang kita bentuk ada biaya atau anggaran yang cukup besar yang terpakai dan sungguh sangat disayangkan pada akhirnya perda tersebut tidak terlaksana,” ujar Sony Tandra.









