Dia juga menyampaikan bahwa jika ada sebuah perda atau pergub yang sudah tidak digunakan atau dengan kata lain sudah kadaluarsa maka dicabut saja, apalagi jika ada sebuah perda yang sampai saat ini belum juga memiliki pergub, maka sekiranya OPD terkait dapat melakukan penertiban.
Kegiatan sosialisasi rancangan propemperda tersebut juga dihadiri Anggota Propemperda DPRD Sulteng yakni Aminullah BK, dan Moh.Nur dg Rahmatu.SE, dan juga dihadiri langsung oleh Tenaga Ahli Baperperda DPRD Provinsi Sulteng Salam Lamangkau.SH. serta dihadiri juga dinas-dinas terkait lingkup Pemda Provinsi Sulteng.
BACA JUGA:









