Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat bersama Biro Hukum, Biro Perekonomian Setda Provinsi dan Bank Sulteng, Kamis (3/8/2023).

Rapat ini membahas kesepakatan bersama Pemprov Sulteng dan PT. Mega Corpora tentang pelaksanaan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Berlangsung diruang VIP A Kantor DPRD, rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Yus Mangun dan dihadiri Oleh Wakil Ketua I H. Mohammad Arus Abdul Karim, H. Moh. Nur Dg Rahmatu dan Hj Winiar Hidayat Lamakarate beserta pejabat sekretariat DPRD.

Ketua Komisi II, Yus Mangun menyampaikan, bahwa pembahasan kesepakatan ini perlu diparipurnakan, namun sebelum diparipurnakan harus mendapat rekomendasi dari DPRD. Hal itu sesuai dengan amanat Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama dengan daerah lain dan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Perjanjian bersama ini menginsipirasi dari permendagri tadi itu, sehingga terjadi perubahan mendasar dari konsep kesepakatan bersama yang hanya memuat 8 pasal berubah menjadi 18 pasal. Judul berubah clausul, huruf, pasal pasal dan ayat berubah”, ujarnya.

Dikatakan, DPRD sudah membuat rancangan rekomendasi tentang persetujuan kerja sama antar lembaga ini, namun dalam permendagri No. 22 Tahun 2020 tentang kerja sama antar daerah pasal 34, DPRD perlu mendapat tiga hal kesepakatan bersama yang telah ditanda tangani, rancangan perjanjian kerja sama (PKS) dan profil perusahaan yang mau berkerjasama.

“Atas dasar itu, nanti kita merancang MOU berdsarakan draf perjanjian kerjasama”, ujarnya

Olehnya kata Dia, DPRD memberikan kesempatan kepada Biro Hukum dan Pihak Bank untuk menyiapkan tiga syarat tadi.

“Sehingga kami bisa mempelejari dulu sebelum di Paripurnakan”, tandasnya.

Sementara itu, Nur Dg Rahmatu mengigatkan kepada Kabag Perundag undangan untuk menyesuaikan penomoran dalam rekomendasi ini agar sesaui, karena ini penting menjadi objek pemeriksaan.