Realisasi penyaluran KUR per 30 Juni 2023 mencapai Rp105,47 triliun yang diberikan kepada 1,91 juta debitur. Sementara, Baki Debet KUR per 30 Juni sebesar Rp466 triliun yang disalurkan kepada 41,67 juta debitur KUR, dengan Non-Performing Loan (NPL) posisi April 2023 terjaga di level 1,63%.

“Jika dilihat dari sisi jumlah penyaluran, realisasi KUR pada semester I tahun 2023 kembali ke pola normal sebelum pandemi Covid-19 setelah pencabutan PPKM”, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran persnya dikutip Jumat, 14 Juli 2023.

Kemudian kata Airlangga, dari sisi kualitas penyaluran tahun ini, lebih memenuhi aspek penyaluran KUR yang tepat sasaran, mendorong debitur KUR naik kelas, dan memperluas penyaluran kredit/pembiayaan kepada debitur KUR baru.

“Sampai dengan April 2023, sebanyak 52% debitur bergraduasi ke akses pembiayaan yang lebih tinggi serta peningkatan porsi debitur KUR baru dari 50% pada tahun 2022 menjadi 79% atau sebanyak 761 ribu debitur KUR baru pada April 2023”, katanya.

Sehubungan dengan peningkatan kualitas program KUR dan menindaklanjuti hasil reviu BPK dan BPKP maka akan dilakukan integrasi basis data KUR yang ada di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Selain itu, untuk mengurangi dampak El-Nino yang berpengaruh dalam ketahanan pangan nasional, Pemerintah mendorong percepatan implementasi Kredit Usaha Alsintan (KUA) melalui penetapan KMK tentang besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUA.

Lanjut Airlangga, pemerintah juga telah menyepakati penyesuaian target plafon KUR tahun 2023 menjadi Rp297 triliun dengan memperhatikan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR di tahun 2023 untuk membayar kewajiban pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin yang tertunda secara bertahap di tahun 2023 dan tahun 2024.

“Target penyaluran ini lebih tinggi, karena terdapat lonjakan penyaluran KUR akibat peningkatan permintaan kredit UMKM dan sebagai instrumen stimulus pengungkitekonomi saat pandemi Covid-19”, terangnya.

Diharapkan momentum evaluasi KUR Semester I ini dapat mendorong penyaluran KUR yang lebih berkualitas di Semester II tahun 2023.

Dalam rangka optimalisasi penyaluran dan peningkatan kualitas KUR Semester II 2023, juga dilakukan perubahan kebijakan terkait definisi kredit komersial, kredit skala ultra mikro dan pembebasan akses berulang KUR kepada debitur KUR sektor pertanian dengan luas lahan terbatas.

Pemenuhan regulasi sebagai dasar hukum pembayaran penagihan subsidi bunga/subsidi marjin KUR juga akan dipercepat, sehingga Penyalur KUR dapat memperoleh kepastian pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR dan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya sebagai langkah akselerasi penyaluran KUR di Semester II tahun 2023.