- Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.
B. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun.
C. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
D. PNS yang pada saat berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (7 April 2017) batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut: 1) berusia
60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggai 7 April 1957) atau kurang dari 60 ( enam tanggal puluh) tahun (yang lahir setelah 7 April 1957), dan merebut jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1957) dan bergelar jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda
, dan penyelia jabatan fungsional, yang sebelumnya batas usia pensiun ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1959) dan bergelar jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
e. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh) tahun lima) tahun. - Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d angka 1) dan angka 3) telah mencapai batas usia pensiun 60 (enam puluh) atau 58 (lima puluh delapan) tahun, agar segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor
Wilayah Badan Kepegawaian Negara. - Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang telah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60 (enam puluh) tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 (enam puluh lima) tahun, tetapi masih bersedia lagi melaksanakan tugas maka kepada yang bersangkutan Mengajukan pernyataan masih bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan keputusan pemberhentian serta memberikan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) yang telah ditetapkan ditinjau kembali.
- Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang telah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60 (enam puluh) tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 (enam puluh lima) tahun, tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas maka kepada yang bersangkutan mengajukan pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan keputusan pemberhentian serta memberikan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) yang telah ditetapkan tetap berlaku.
- Pada saat dikeluarkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara ini maka surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30 N.105-2/99 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional tanggal 15 September 2017 dinyatakan tidak berlaku.
BACA JUGA:







