JAKARTA – Kini, bukan lagi 60 tahun batas usia pensiun bagi Apartur Sipil Negara (ASN). Karena, Pemerintah Pusat melalui BKN telah menetapkan batas usia pensiun bagi seluruh ASN dengan jabatan fungsional.
Hal itu, sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 Tahun 2017, Perihal Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.
Sebagai salah seorang abdi negara dalam hal ini ASN (jabatan fungsional) sudah seharusnya mematuhi segala bentuk aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah seperti halnya BKN.
Salah satu aturan yang harus dilaksanakan oleh ASN dengan jabatan fungsional adalah batas usia pensiun yang telah ditetapkan BKN.
Tidak hanya sebagai aturan bentuk yang harus dipatuhi oleh para ASN jabatan fungsional.
Batas usia pensiun juga merupakan pengingat atau hal penting untuk diketahui oleh setiap ASN jabatan fungsional.
Sebab, batas usia pensiun merupakan pengingat bagi ASN jabatan fungsional dalam menghidangkan dirinya menjadi seorang pensiunan.
Perbedaan batas usia pensiun ASN jabatan fungsional tersebut dikarenakan melihat dari jabatan fungsional apa yang diemban oleh ASN. Sehingga, ASN dengan jabatan fungsional memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda.
Berikut ini batas usia pensiun ASN jabatan fungsional sebagaimana yang termaktub pada surat kepala BKN No. K.26-30/v.119-2/99 2017:
a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan
rasa hormat sebagai PNS.
B. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu:
1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional ahli keterampilan;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat
fungsional madya; dan
3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
C. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
D. PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
e. PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh)
tahun.







