Skrol untuk membaca pos

Proyek Jalan Lindu Diduga Ada Kejanggalan, BP2JK Sulteng Didemo

Muh. Rifai
Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Harsono Bareki saat melakukan orasi di Depan Kantor BP2JK Sulteng Jalan Gunung Bosa Kota Palu, Selasa (31/01/2023). Foto: Media Konsorsium Sulteng
A-AA+A++

“Semakin aneh lagi. Perusahaan yang ditetapkan jadi pemenang telah melampirkan dokumen yang diduga palsu tapi bisa lolos evaluasi. Ini perlu diselidiki oleh Inspektorat atau KPK. Sudah pasti ada skenario dalam proses itu,” kata Abd Salam.

Penetapan pemenang proyek yang bersumber dari Loan Agreement No IP-580 untuk IRSL JICA yang tercantum pada DIPA Satker PJN wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah, patut dinilai janggal.

Menurutnya penetapan pemenang tender ini patut dicurigai, karena dalam sistem dengan metode tender, Prakualifikasi dua file yang dilakukan, PT Sarana Multi Usaha bisa lulus dua evaluasi administrasi, sedangkan peserta lainya dianggap gugur.

“Hampir tidak mungkin dari 106 peserta yang kemudian tertarik terus kemudian melakukan penawaran tapi kemudian tidak ada sama sekali yang lulus evaluasi. Ini kan, makin menimbulkan kecurigaan publik. Sudah pasti ada indikasi persengkongkolan dalam proses itu. Dan kami akan laporkan ini ke KPK,” bebernya.

KRAK meminta Polemik proses tender proyek Rekontruksi Jalan Akses Danau Lindu yang dinilai janggal itu, pihak Inspektorat Jenderal kementrian PUPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi ikut mengawasi bagaimana proses tender dilakukan dan harus disampaikan ke publik.

“Termasuk nantinya PPK bisa melakukan audit investigatife terhadap proses yang dilakukanya. Langkah berikutnya adalah memastikan bagaimana anggaran ini betul-betul tepat sasaran,” jelasnya.

Hasil investigasi media ini bersama 2 media lokal Di kota palu yang bekerjasama dengan LPPNRI Sulawesi Tengah dalam proses itu ditenggarai telah terjadi pelanggaran terhadap aturan pengadaan, dimana dokumen salah satu peserta yang dicurigai keabsahan kebenaranya tidak sesuai untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen kualifikasi tender.

Kemudian juga ditenggarai telah terjadi persengkongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil tender sehingga mengurangi dan merugikan peserta tender lainya dan diduga kuat juga melibatkan oknum penyelenggara negara.

Jika hal itu terbukti ditemukan ada kesalahan dalam dokumen dan melakukan tindakan sesuai dalam pelanggaran terhadap aturan pengadaan, akan dilakukan sanksi administratif berupa pembatalan kelulusan dan sanksi daftar hitam, dan itu dilaporkan oleh pihak pokja pemilihan kepada Pengguna anggaran, Jelas Harsono dan Abd Salam.