Skrol untuk membaca pos

APRI Tolitoli Bantah Pernyataan Dirut PT SMS Terkait RMC di WPR Oyom

Muh. Rifai
A-AA+A++

“Itu bohong, kami tidak pernah menerima permohonan pembentukan 23 RMC, apalagi mengeluarkan SK sebanyak itu. Kami minta Akhmad Sumarling agar memberikan bukti SK yang dimaksud dan juga bukti kepada siapa biaya pendaftaran di bayarkan, ini harus clear karena bisa merusak nama baik APRI,” tegasnya.

Srikandi penambang rakyat ini juga menegaskan bahwa ia akan teruskan informasi ini ke Ketua Umum agar ada tindakan lebih lanjut. “Mudah-mudahan Dirut PT SMS bisa membuktikan pernyataannya dan dapat diketahui siapa oknum yang mengatasnamakan APRI tersebut,” tegas Jean.

Polemik terkait wilayah pertambangan rakyat menyeruak setelah terjadinya aksi demonstrasi yang susul menyusul pada Senin (8/12/2022), aksi massa yang menolak keberadaan PT SMS dalam wilayah pertambangan rakyat dengan bermodalkan rekomendasi gubernur untuk melaksanakan pilot project tersebut dianggap bertentangan dengan tujuan terbitnya WPR dan semestinya PT SMS melakukan aktivitas di wilayah pertambangan dengan mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ketua Koperasi Arung Punggawa, Andi Hamka Palewai ketika di konfirmasi menyatakan bahwa dilokasi WPR desa Oyom telah ada beberapa koperasi yang sejak awal sudah berupaya untuk mendapatkan IPR.

“Alhamdulillah dengan perjuangan yang cukup panjang saat ini WPR sudah ditetapkan oleh pemerintah, kita tinggal fokus untuk dapatkan IPR dan keberadaan PT SMS yang membuat puluhan koperasi di desa Oyom sudah sangat menggangu proses dan upaya masyarakat untuk mendapatkan legalitas agar bisa melakukan aktivitas penambangan secara legal,” ujar Hamka.

Dikonfirmasi terpisah, Abd Rachmat Pombang, Ketua koperasi Mitra Tambang Pesonguan juga membenarkan apa yang di sampaikan ketua koperasi Arung Punggawa. Menurutnya, sejak awal PT SMS sudah menimbulkan permasalahan di masyarakat Desa Oyom. Pada mulanya kata dia, mereka tidak mengenal perusahaan itu, yang mereka ketahui hanyalah Akhmad Sumarling.

“Nama beliau sangat kami ingat karena pada waktu kami melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang saat ini menjadi lokasi WPR, orang-orangnya lah yang menghentikan dan mengganggu aktivitas kami dengan alasan dilokasi tersebut tidak terdapat izin, namun setelah kami tinggalkan lokasi justru orang-orangnya yang melakukan aktivitas dan berhasil mengeluarkan puluhan ton material ke luar daerah,” tuturnya.