PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura dinilai telah kecolongan karena telah mengeluarkan rekomendasi kepada PT. Sulteng Meneral Sejahtera (PT SMS) untuk melakukan Pilot Project di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.
“Gubernur telah kecolongan karena keluarkan rekomendasi di lokasi WPR yang seharusnya untuk masyarakat, bukan company atau perusahaan,” ujar Andi Ridwan Batara Guru pada Sabtu (10/12/2022).
Menurut Andi Ridwan Batara Guru, rekomendasi gubernur jauh dari bahasa Undang – Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 3 Tahun 2020, serta aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri (Kepmen).
“Sudah jelas dan gamblang tentang aturan main pertambanga rakyat, UU Minerba memiliki dua semangat filosofi yang paradoks yaitu IPR atau Pertambangan Rakyat memiliki semangat sosialis yang dicantumkan Hatta dalam Konstitusi. Sementara IUP dan IUPK yang dikelolah oleh Kompeny yang berbentuk PT, memiliki semangat kapitalis atau istilah sekarang oligarki,” terang Andi Ridwan Batara Guru seperti dilansir dari Wartasulawesi.com.
Dikatakan, tentang syarat yang harus dimiliki juga berbeda. Kalau IPR, koperasi atau kelompok cukup 3 syarat yakni syarat admin, syarat keuangan dan syarat tehnis. Sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) syarat yang harus dipenuhi yakni adanya Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Dalam tambang rakyat, yang melakukan edukasi dan pembinaan adalah pemerintah baik dalam bentuk Sumber Daya Manusia (SDM) maupun akses permodalan. Sedangkan perusahaan dalam bentuk PT, dalam UU Minerba tidak ada tugas PEMBERDAYAAN, karena PT sekali lagi berorientasi keuntungan.
“Dalam UU Minerba tidak dikenal istilah bapak angkat dan biasanya yang dimaksud bapak angkat perusahaan adalah PT yang sudah berjalan dan mapan, bukan PT yang baru mengurus Izin dan numpang di Izin koperasi,” tegas mantan aktivias 98 ini.
Dia menegaskan, pendapatan Negara dalam UU Minerba juga sudah di atur jelas dengan istilah iuran tetap dan iuran produksi. Tambang rakyat, memang diperuntukkan untuk masyarakat lokal dan hanya investasi kecil. Sebaliknya, perusahaan berbentuk PT biasanya berinvestasi dalam skala besar dan diperuntukan lebih luas perusahaan dalam negeri maupun asing.








