SIGI – Jajaran Polsek Biromaru, Polres Sigi melakukan razia ke rumah warga yang di duga menjual minuman keras (Miras) di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Rabu, 27 Oktober 2021 malam.

Dalam razia itu, Polsek Biromaru berhasil mengamankan 17 kantong plastik dan dua jerigen isi lima liter miras jenis cap tikus dari lokasi yang berbeda. 

Kapolres Biromaru Akp Marthen Tanda S.H., M.H. mengungkapkan, razia miras  yang digelar unit rekrim Polsek Biromaru untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya. 

“Hal ini merupakan salah satu upaya kami, jajaran Polsek Bironaru Polres Sigi untuk mengurangi bahkan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah,” lanjutnya.

AKP Marthen Tanda, mengajak masyarakat untuk tidak mentolerir peredaran miras  dan narkoba di wilayah hukum Polsek Biromaru.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba mengkonsumsi, mengedarkan atau minum minuman beralkohol, karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan seringkali dipicu oleh minuman beralkohol,” pungkasnya.