SIGI – Pria di Kabupaten berinisial MI kini mendekam ditahanan Polsek Biromaru karena tega tebas ipar sendiri dengan sebilah parang. Korban yang diketahui MP (24) terpaksa dilarikan ke Puskesmas setempat karena mengalami luka serius di kaki kanan.

Pelaku yang berusia 36 tahun ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Biromaru setelah ia dilaporkan usai melakukan penganiayaan kepada korban pada Kamis 7 Oktober 2022, sekira pukul 20.30 Wita.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Sel tahanan Polsek Biromaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto, dihubungi, Sabtu (8/10/2022).

Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, penganiayaan dilakukan saat ia mengajak korban mengambil kayu bakar. Dengan ajakan itu korban pun langsung mengambil parang miliknya dan menunggu pelaku di depan rumah untuk pergi bersama.