SIGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru, Polres Sigi berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pelaku kasus pencurian mesin alkon (mesin pompa air).

Kapolsek Biromaru AKP Abdul Azis S.H, melalui Kanit Reskrim Ipda Syuaib S.Sos menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada 21 Mei 2022 dengan Laporan Polisi No: LP/ 31 / V / 2022 / Spkt – III/ Sek-Brm / Resort Sigi.

“Dengan laporan polisi tersebut Kanit Reskrim perintahkan unit lapangan di pimpin Aipda Fance A Yunus bersama empat anggotanya mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan semua keterangan saksi di sekitar kejadian itu,” ungkap Ipda Syuaib pada Senin (23/05/2022).

Ia jelaskan, berbekal informasi dari beberapa saksi dan korban, tim Buser Polsek Biromaru langsung bergerak ke sebuah rumah di Desa Loru, Kecamatan Sigi Biromaru yang dicurigai tempat pelaku.