JAKARTA – Pengakuan seorang istri bernama Virgita Legina Hellu (25) yang terlibat bunuh suami di Jayapura menjadi perhatian banyak publik.

Peristiwa itu terjadi pada senin, 28 Juni 2021 lalu di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua hingga viral di media sosial.

Korban bernama Nasaruddin alias Acik (44). Pembunuhan berkedok perampokan itu ternyata sudah direncanakan istri korban sendiri bersama selingkuhannya.

Mereka menjalankan aksi pembunuhan dengan menjalankan skenario perampokan. Di sini seolah-olah Virgita dan suaminya dirampok lalu dibunuh.

Mengutip Tribun-Papua, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas mengungkapkan, istri korban menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Istri korban mengaku pada polisi, sebelum kejadiaan pembunuhan Nasarrudin, dirinya dan Mahdi Mehrban telah bertemu dan berkomunikasi dahulu.

“Kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum istri korban pulang bersama suaminya Acik,” ujarnya.

Dan rupanya rencana pembunuhan tersebut sudah dibuat sejak tiga bulan lalu.

“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya.

Selingkuhan Istri Korban Tertangkap

Berkat gerak cepat tim Reskrim Polresta Jayapura akhirnya berhasil menangkap Mahdi Mehrban di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura pada hari Sabtu, 3 Juli 2021 saat pelaku hendak melarikan diri ke Makassar.

Pelaku ternyata WNA asal Afganistan dan merupakan selingkuhan dari istri korban. Mereka menjalin hubungan sejak awal 2021.

Pelaku juga rupanya seorang pengangguran. Dirinya pun memanfaatkan hubungannya dengan istri korban sebagai sumber uang baginya.

Mengutip detik, Kasus ini mulai terkuak atas kecurigaan kepolisian dari hasil rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka telah mengikuti mobil korban sejak dari Apotek Kimia Farma di Kota Jayapura menggunakan mobil rental warna hitam.

Tersangka lantas membunuh korban saat berada di Kilometer 9, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Korban meninggal kehabisan darah akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 20 kali di bagian kepala dan badannya.

Atas perbuatannya, tersangka Mahdi Mehrban diancam hukuman sumur hidup oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota.