Skrol untuk membaca pos

PPKUKM DKI Jakarta Sosialisasikan aturan PSBB ke Pedagang

Muh. Rifai
Ilustrasi Dok. Pikiranrakyat
A-AA+A++

JAKARTA – Mulai hari ini, Senin (14/9) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2 mulai diterapkan di DKI Jakarta. Olehnya, Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Kooperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Pusat telah melakukan sosialisasi peraturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pedagang binaan.

Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, wilayahnya memiliki 65 lokasi penampungan sementara (Loksem) dan empat lokasi binaan (Lokbin) yang tersebar di delapan Kecamatan.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, para pedagang bidang kuliner hanya boleh melayani pengantaran dan takeway.

“Sedangkan untuk non kuliner boleh buka tetapi menerapkan protokol penanganan Covid-19 seperti membatasi pengunjung 50 persen, pakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dan jaga jarak,” ujarnya seperti melansir Beritajakarta, Senin (14/9).

Ia melanjutkan, pada pelaksanaan PSBB kali ini, pihaknya tidak menerapkan aturan ganjil genap pada loksem dan lokbin. Hanya saja, pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari daya tampung.

Apabila terdapat pemilik usaha di loksem atau lokbin yang melanggar, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh petugas Sudin PPKUKMP Jakpus.

“Untuk jam operasional nggak ada, mengikuti jadwal lama antara pukul 09.00-16.00 WIB. Tidak ada sistem ganjil genap lagi, pengunjung yang dibatasi hingga 50 persen,” tandasnya.

Berikut isi Pergub 88 Tahun 2020 untuk restoran dan rumah makan saat PSBB Jakarta dikutip dari Detik.com terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:

  • Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar
  • Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan
  • Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan
  • Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian
  • Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar
  • Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan
  • Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai
  • hMelarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas
  • Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja. [***]