Gubernur Sulteng Izinkan Sholat Ied di Masjid dan Lapangan Bagi Daerah yang Masih Zona Hijau
PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menegaskan, hanya masyarakat yang wilayahnya masih berkategori Zona Hijau (belum terkontaminasi Covid-19) dibolehkan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di Mesjid dan Lapangan.
Hal tersebut sesuai penyampaian Majelis Ulama Indonesia dan edaran Menteri Agama RI Terkait dengan tatacara pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemik covid-19.
Namun kata Gubernur, tetap harus disertai dengan pernyataan kepala daerah bahwa wilayahnya benar-benar aman dan bisa melaksanakan salat berjamah dengan mengawal secara ketat sesuai protocol Covid-19.
“Misalnya mengizinkan disalah satu masjid. Tapi tolong melaksanakan protocol kesehatan covid. Harus mencuci tangan, saf lurus tetap menjaga jarak (social distancing). Asal pemerintah daerahnya mampu, untuk itu silahkan”, kata Gubernur kepada wartawan di Parigi Moutong, Selasa (19/5).