PALU – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menyalurkan Dana Desa tahap I pada 28 Januari 2020. Berapa besaran Dana Desa setiap kabupaten di Sulteng? Berikut data yang dipublikasikan Kemenkeu dikutip Infopena.com, Kamis 30 Januari 2020.
Dana Desa tahun 2020 bervariasi setiap kabupaten di Sulteng. Kabupaten Banggai menerima Dana Desa paling banyak di Sulteng yakni mencapai Rp237 miliar untuk 291 desa. Kedua, Parigi Moutong Rp240 miliar (278 desa) dan ketiga, Sigi Rp149 miliar (176 desa).
Adapun kabupaten lainnya masing-masing Bangkep Rp 115 miliar (141 desa), Buol Rp94 miliar (108 desa), Tolitoli Rp91 miliar (103 desa), Donggala Rp143 miliar (158 desa), Morowali Rp105 miliar (126 desa), Poso Rp134 miliar (124 desa). Selanjutnya, Touna Rp124 miliar (134 desa), Banggai Laut Rp57 miliar (63 desa), dan Morowali Utara Rp115 miliar (122 desa).
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers, Kamis 30 Januari 2020, menyampaikan sampai dengan Rabu 29 Januari 2020, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 97 miliar.
Dia mengungkapkan, percepatan ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran Dana Desa. Saat ini diberikan kepada desa-desa yang layak salur ada delapan kabupaten yakni Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sendiri adalah sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN. Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh Dana Desa sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp933,9 juta.
Penyaluran ini menindaklanjuti arahan Presiden untuk mempercepat penyaluran Dana Desa. Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Percepatan penyaluran dana desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa.
Pertama, mulai tahun 2020 penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.
Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota. Dana Desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa.
Kedua, porsi penyaluran Dana Desa mengalami perubahan dimana tahap I, II, dan III masing-masing disalurkan sebesar 40%, 40% dan 20%. Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahun 2020 untuk setiap tahapan adalah sebagai berikut:
Tahap I meliputi: Peraturan Bupati/Wali kota tentang penetapan rincian Dana Desa, Perdes APBDesa, Surat Kuasa Pemindahbukuan, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.
Tahap II meliputi: Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Tahun Anggaran 2019, Laporan Realisasi Penyerapan sampai dengan tahap I tahun 2020 rata-rata minimal 50%, dan Capaian Keluaran rata-rata minimal 35%, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.
Tahap III meliputi: Laporan Realisasi Penyerapan sampai dengan tahap II tahun 2020 rata-rata minimal 90% dan Capaian Keluaran rata-rata minimal 75%, Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.
Dijelaskan, Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT, akan terus melakukan langkah-langkah koordinasi, dan mendorong bupati/wali kota agar segera menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai rincian Dana Desa per desa, menyiapkan Surat Kuasa, serta mendorong desa untuk menyelesaikan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
Langkah-langkah tersebut dilakukan agar desa dapat segera menerima Dana Desa, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan yang direncanakan dalam APBDesa dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya Dana Desa akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. (*)

