IKLAN-2027-DPRD

Penipuan Modus Pengaruhi Pikiran, Rp 30 Juta Melayang

Muh. Rifai
Foto: Istimewa Via Humas.polri.go.id
A-AA+A++

TOLITOLI – Waspadalah terhadap tindak kejahatan penipuan dengan modus mempengaruhi pikiran. Baru-baru ini seorang warga Desa Lalos Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, Ahmad B Sauda menjadi korban, dengan kerugian Rp30 juta. Polisi telah menangkap dua pelakunya.

Waka Polres Tolitoli Kompol Abdul Haris Saleh SH mengatakan, dua pelaku penipuan dengan modus mempengaruhi pikiran korbannya ini diketahui bernama Robby Tarukbua alias Robby (49) dan Suwando D Rachman alias Wawan.




Robby adalah warga Dusun 1 Desa Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan Wawan warga Jalan Raja Eyato Kelurahan Molosipat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo.

Dalam kasus ini, kedua pelaku telah melakukan penipuan di wilayah Kabupaten Tolitoli tepatnya di Desa Kalangkangan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli pada hari Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 08.00 WITA. Korbannya adalah Ahmad B Sauda warga Desa Lalos Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli dengan nilai kerugian sebesar Rp. 30 juta.

“Modus kedua tersangka ini adalah mempengaruhi pikiran korban dengan menceritakan bahwa salah satu dari tersangka mempunyai kelebihan untuk mengobati penyakit yang cukup berat/parah dan dapat mengubah nasib seseorang untuk menjadi lebih kaya dengan mendapat berkah, sehingga korban merasa terbuai dengan kata-kata tersangka dan korban ingin mengikuti dengan segala perkataan yang dikeluarkan tersangka dan tanpa disadari korban telah menyerahkan barangnya kepada tersangka” kata Waka Polres Tolitoli Kompol Abdul Haris Saleh SH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP Felix Saudale SH saat melaksanakan konferensi pers di Aula Parama Satwika Polres Tolitoli, Selasa (21/1/2020).

Penangkapan berawal saat setelah melakukan penyelidikan selama dua hari di wilayah Kabupaten Tolitoli. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup akhirnya unit Buser bersama penyidik Sat Reskrim Polres Tolitoli pada Minggu (12/1/2020) berangkat menuju Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Kemudian, pada Senin (13/1/2020) sekitar pukul 14.00 WITA unit Buser Sat Reskrim Polres Tolitoli tiba di Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara. Akan tetapi kedatangan unit Buser bersama penyidik di Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong tersebut telah diketahui oleh kedua tersangka sehingga kedua tersangka melarikan diri ke arah Provinsi Gorontalo. Unit Buser langsung melakukan pengejaran kepada tersangka ke arah Provinsi Gorontalo.

Setibanya di Provinsi Gorontalo unit Buser mendapat informasi bahwa kedua tersangka telah menyeberang ke Kabupaten Banggai dengan menggunakan kapal Feri. Mendapat informasi tersebut, akhirnya pada hari Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 10.00 WITA, unit Buser melakukan koordinasi dan meminta bantuan kepada unit Buser Polres Banggai untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Sehingga, sekitar pukul 15.00 WITA unit Buser Polres Banggai melakukan pemeriksaan wisma Azari yang beralamatkan di Kilometer 1 Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai. Pada saat melakukan pengecekan terhadap tamu yang menginap, unit Buser Polres Banggai mendapati kedua tersangka menginap di kamar 109.

Setelah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti, unit buser Polres Banggai membawa kedua tersangka bersama barang bukti ke Mako Polres Banggai.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita satu lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu bergaris putih merek American polo, satu lembar celana panjang warna abu-abu merek cardinal, satu buah helem merek GM warna putih hitam biru, satu lembar kemeja lengan panjang warna hitam.

Satu buah tas samping merek Eiger warna hitam, satu buah dompet merek levis warna hitam, satu buah kartu ATM BRI warna biru bertuliskan nama Ahmad Saudah, satu buah kartu ATM BCA warna biru, satu buah kartu ATM Danamon warna oranye, dua buah kartu ATM Bank Sulteng, dua buah kartu ATM Bank Sulutgo, empat buah kartu ATM Bank BNI, empat buah kartu ATM Bank Mandiri, delapan buah kartu ATM Bank BRI.

Berikutnya, satu lembar kemeja lengan panjang merek LGS warna biru tua, satu buah helem merek BMC warna hitam bergambar Doraemon dan satu unit sepeda motor merek Suzuki Adress warna abu-abu tua.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mako Polres Tolitoli untuk proses lebih lanjut dan terhadap kedua pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)