Skrol untuk membaca pos

Motor Kesayangan Pacar Adi Saputra Ternyata Hasil Curian

Muh. Rifai
A-AA+A++

Atas perbuatannya, Adi dijerat pasal berlapis tentang pelanggaran lalu lintas dan pidana. Yakni Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.

Ditambah pidana, yakni Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Adi pria nekat menghancurkan sepeda motor yang dikendarainya lantaran tak diterima ditilang Polisi Lalu Lintas saat melawan arus.

Kejadian itu terekam video, hingga viral di media sosial Instagram. Pemuda berkaos putih itu bertubi-tubi merusak seluruh bagian sepeda motornya. Aksi itu dilakukannya di depan polisi yang menindaknya.

Sang pacar berusaha mencegah aksi Adi Saputra, tetapi gagal. Ia pun hanya bisa menangis dan menjerit lantaran motor kesayangannya hancur.

“Udah yang, udah. Astagfirullahilazim. Udah yang, jangan yang, itu motor kesayangan aku,” jerit perempuan itu sambil menangis.

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Lalu Hedwin mengatakan kejadian itu bermula saat Adi Saputra itu melawan arus dari arah Intermak ke arah Santa Ursula.

“Awalnya dia melawan arus kemudian diberhentikan oleh petugas, lalu tak terima ditilang,” ujarnya. (Pojoksatu)