PALU – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng menyita ratusan kosmetik ilegal berbagai merek yang tidak memiliki izin edar di dua tempat berbeda di Kota Palu. Kosmetik itu disita dari tangan dua orang, masing-masing RF di Jalan Tolambu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat dan seorang perempuan inisial HN, di Jalan Beo, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore.
Kosmetik yang dimaksud, di antaranya merek Revlon, eye shadow Tanayo, 240 Pcs Lipstik NYX 2071, delapan lusin lipstik Huda Beauty Glitter, 36 Pcs Huda Beauty, 74 Pcs liptin candi Naked.
48 Pcs lipstik Hello Kitty putar dan ada pula kosmetik racikan.
Kemudian 20 buah Blus on Aloevera, 12 buah Blus on Beauty, 20 buah Eye Brow Hasaya Girls dan sebagainya.
Wakil Direktur (Wadir) Krimsus Polda Sulteng, AKBP Setiadi, Rabu (06/02), mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari warga.
Menrutnya, nilai dari barang sitaan itu sekitar Rp50 juta.
“Omset penjualan dalam sebulan mencapai Rp10 juta,” katanya.
Menurutnya, penjualanya dilakukan secara daring (dalam jaringan), untuk itu perlu dilakukan pengawasan dari semua pihak terkait.
“Karena tidak menutup kemungkinan, barang-barang ini berasal dari luar negeri,” katanya.
Dia mengatakan, dari hasil interogasi kepada kedua pelaku, mereka melakukannya karena faktor ekonomi.
“Tapi pada prinsipnya mereka tahu hal ini dilarang,” katanya.
Perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (j) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara denda Rp1,5 miliar sampai Rp2 miliar.
Dia berpesan kepada masyarakat agar bijak ketika memakai kosmetik yang dijual dengan harga di bawah standar, patut dipertanyakan. (IKRAM)

