Skrol untuk membaca pos

Perkosa Tiga Anak Tirinya, Warga Sigi Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Muh. Rifai
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, S.T.,S.H.,MH didampingi Kapolsek Palolo Iptu J Sagala saat melakukan konferensi pers dihalaman Mako Polres Sigi, Kamis (10/1/2019).
A-AA+A++

SIGI – Warga Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi Swardin Side (38) diamankan polisi kerena perkosa tiga orang anak tirinya yang masih dibawah umur.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini melakukan aksi bejatnya disaat berduan dengan korban, baik di jalan saat mengantar korban ke sekolah maupun berada di rumah kebun miliknya, sehingga korban tidak dapat meminta pertolongan.

Selain itu, pelaku juga selalu memperlihatkan arogansinya kepada istri sekaligus ibu para korban dengan cara memukul guna menimbulkan rasa ketakutan para korban terhadap diri pelaku.

Perbuatan bejat pelaku ini terungkap setelah DM (14) salah satu korban menceritakan perbuatan ayah tirinya ke Banpol desa Lembantongoa. Banpol pun menceritakan ke Bhabinkamtibmas Lembantongoa, hingga Bhabin lapor ke Kapolsek Palolo.

Atas laporan tersebut, pihak Polsek Palolo pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Lembantongoa beberapa waktu lalu.

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri ungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan korban, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak korban masih berada di bangku Taman Kanak-Kanak (TK).

Demikian pula dengan dua korban lainnya, yakni SL (18) dan SE (13) juga diperlakukan bejat oleh Swardin ayah tirinya.

“Dari keterangan SL dan SE ini, mereka juga digauli oleh ayah tirinya di rumah kebun ataupun saat ayah tirinya mengantar mereka ke sekolah,” ungkap Kapolres saat melakukan konferensi pers, Kamis (10/1/2019).

Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau, agar para orang tua lebih meningkatkan rasa peduli dan perhatian khususnya pada anak-anak gadis yang masih di bawah umur.

” Karena anak di bawah umur masih sangat mudah di pengaruhi untuk melakukan hal-hal yang baik ataupun yang buruk sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” imbau Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 Ayat (1) (3) jo Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) (2) jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ardi)