SIGI – Polsek Dolo berhasil membekuk Anwar Lahia Alias Aib (36) salah satu nara pidana (Napi) yang berhasil kabur dari tahanan lapas kelas II B Donggala pada 29 September 2018 lalu.

Anwar Lahiya yang terjerat Kasus 378 KUHP dengan hukuman 1 tahun 8 bulan itu ditangkap di kediamannya di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 19.30 wita.

Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, membenarkan penangkapan tersebut. Kapolres ungkapkan, penangkapan itu di lakukan Unit Reskrim Polsek Dolo yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Zulkifli Taipo.

Menurut Kapolres, informasi keberedaan napi tersebut bermula dari Bhabinkamtimas bersama warganya, bahwa seseorang dicurigai salah satu napi yang melarikan diri dari Lapas Kelas II B Donggala.

“Atas laporan tersebut Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan selanjutnya di lakukan penangkapan,”jelas Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumatri.

Lanjut Kapolres, setelah melakukan koordinasi, pihak Polsek Dolo menyerahkan Napi Anwar Lahia ke pihak rutan kelas II B Donggala pada Senin (3/12/2018). Penjemputan dipimpin oleh Awaludin, SAP.

” Kapolsek AKP Romy S. Gafur telah menyerahkan DPO Anwar Lahiya kepada Bapak Awaludin, SAP pegawai Rutan Kelas II B Donggala pada senin (3/12) sekitar pukul 11.45 wita,” ujar Kapolres.

Atas penangkapan tersebut, Kapolres Sigi Wawan Sumantri pun tak luput mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah melaporkan keberadaan napi Anwar Lahiya.

Berdasarkan penyampaian pihak Rutan Kelas II B Donggala, masih ada 78 orang nara pidana yang masih menjadi DPO.

Olehnya, Kapolres berharap kepada seluruh warga untuk melaporkan ke kepolisian terdekat apabila melihat atau mengetahui keberadaan para pelarian rutan yang saat ini masih menjadi DPO. (Ardi)