PALU – DPRD Sulawesi Tengah menggelar rapat Paripurna pembahasan lima buah Raperda Provinsi Sulawesi Tengah dan Empat Buah Raperda inisiatif DPRD Tahun 2023 yang bertempat diruang sidang utama, Senin, 6 Februari 2023.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I, H. Muhammad Arus Abdul Karim dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Lainnya.
Muhammad Arus Abdul Karim dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa mekanisme Raperda yang berasal dari Gubernur dilakukan melalui 2 tingkat pembicaraan, sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 3 hurf a peraturan DPRD. Sedangakan pembahasan Raperda yang merupakan prakarsa DPRD diatur dalam pasal 13 ayat 3 huruf b.
Sementara, Gubernur melalui Asisten Perekonomian dan Pembangun Rudi Dewanto, mengatakan, 5 buah Raperda yang diajukan oleh Gubernur mempunyai latar belakang dan dasar hukum pembetukan.
Olehnya Ia berharap, Raperda ini dapat menjadi Perda karena mempunyai muatan filosi, dasar hukum yang kuat dan bisa membawah manfaat bagi masyrakat sulteng.
Selanjutnya, laporan Bapemperda DPRD Sulteng yang diwakili Huismana Brant Toripalu, menyampaikan, bahwa Bapemperda sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Sulawesi Tengah memiliki tugas dan wewenang diantaranya yaitu, melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan DPRD yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi.
“Tugas dan wewenang dimaksud telah dilakukan Bapemperda bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah serta Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Maka dari itu kata Brant, usulan 4 buah Raperda ini telah sesuai dengan mekanisme yang ada dan dilatarbelakangi dengan kekosongan aturan dan juga masalah yang ada dilapangan atau di masyrakat.
Berikut ini 5 Raperda usuluan Gubernur dan 4 raperda inisiatif DPRD tersebut :
5 Raperda usuluan Gubernur
- Raperda Provinsi Sulawesi Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenagh Tahun 2023-2024.
- Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda Tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dan Perusahaan Perseroan.
- Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah
- Raperda Tentang Penyandang Disabilitas.
4 Raperda Inisiatif DPRD
- Raperda Provinsi Sulawesi Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Komunikasi dan Informatika yang merupakan inisatif Komisi I.
- Raperda Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan inisiatif Komisi II.
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, merupakan ranperda inisiatif dari Komisi III.
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, merupakan ranperda inisiatif dari Komisi IV.
Komentar