JAKARTA – Sebanyak 8,7 juta karyawan akan menerima BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta per orang sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Bantuan itu diberikan guna meringankan beban masyarakat khususnya karyawan yang terdampak PPKM Level 4. Pemerintah memberikan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta rupiah ke pada karyawan.
Dilansir dari instagram @ditjenperbendaharaan disebutkan di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan.
“Termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya,” tulisnya, Selasa 10 Agustus 2021.
“Untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja, pemerintah tahun ini kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi syarat,” tambahnya.
Lanjut, pada tahun 2021 pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU.
“Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” jelasnya.
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah kita termasuk sebagai penerima BLT subsidi gaji di BPJS Ketenagakerjaan? Berikut dikutip Infopena dari berbagai sumber:
Para pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa terlebih dahulu mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Jika sudah terdaftar, pekerja bisa langsung login dengan mengisi email dan password, serta centang kode captcha “Saya bukan robot”, kemudian klik Login.
Setelah login berhasil, pilih menu Kartu Digital untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.
Terdapat pula menu Bantuan Subsidi Upah yang menginformasikan apakah pekerja lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
Jika lolos, kalian akan melihat pesan sebagai berikut:
Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Namun, jika masih menunggu data akan diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan terdapat pesan seperti ini:
Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Sementara, jika para pekerja belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan langkah sebagai berikut:
- Masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih menu registrasi atau daftar pengguna
- Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Masukkan alamat email, kemudian tekan tombol “Kirim”
- Verifikasi dengan cara masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail Anda
- Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari:
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor KTP elektronik
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan e-mail
Pekerja atau buruh yang memenuhi seluruh persyaratan BLT subsidi gaji berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer. Sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta.
Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji:
- Persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
- Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
- Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- BLT subsidi gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Komentar