Skrol untuk membaca pos

Polisi Tangkap Dua Pengedar Kosmetik Ilegal di Palu

Muh. Rifai
Kabid Humas Polda Sulteng (tengah) memperlihatkan sejumlah barang bukti kosmetik ilegal kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, Kamis (24/10). (FOTO: MAL/FALDI)
A-AA+A++

PALU – Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil menyita ribuan produk kosmetik ilegal yang beredar di wilayah Kota Palu serta sejumlah daerah lainnya di Sulteng. Salah satunya adalah produk pemutih kulit yang tidak memenuhi standard kesehatan.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua oknum pelaku berinisial AI alias O (29) dan AW alias W (18) yang diduga sebagai pelaku pembuat kosmetik palsu di Kota Palu. Keduanya diamankan akhir bulan September lalu.

Grup terbuka yang berada di media sosial, khususnya facebook, menjadi lahan subur bagi para pelaku bisnis untuk memasarkan barang dagangannya. Selain karena dapat berinteraksi langsung dengan calon pembeli, para penjual berbisnis tanpa perlu membuka toko, yang notabene memerlukan izin dagang.

“Pengungkapan ini dari dua TKP yang berbeda, pertama di Jalan Puenjidi, Kabonena dengan pelaku lelaki AI alias O (29),” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, di Mapolda Sulteng, Kamis (24/10).

Didik mengatakan, di TKP pertama itu, petugas menemukan barang farmasi berupa kosmetik yang diduga tidak memiliki ijin edar, di antaranya 685 botol conditioner peluruh rambut turbo byrose, 423 botol shampoo pelurus rambut turbo byrose.

Kemudian 212 pot HB whitening glow, 35 botol sabun wajah dosis tinggi, 38 kemasan botol kosong, 45 toples plastik mhychy skincare white bodylotion,  44  cup persegi handbody tanpa merek.

Stiker bulat merek HB dosis tinggi sebanyak 44, 24 stiker persegi merek shampoo pelurus rambut, satu gram dua kaca cincin emas reward untuk resseler penjual produk terbanyak.

“Untuk TKP kedua berada di Jalan Jalur Gaza, Kabonena, dengan pelaku AW alias W,” katanya.

Dari tangannya, petugas mengamankan 109 botol conditioner warna hijau, 58 botol conditioner warna kuning,  735 botol shampoo tidak bermerek warna kuning, satu jergen ukuran lima liter Heviny Conditioner.

Tiga buah loyang warna abu-abu, satu buah loyang warna hitam, dua buah alat takar dan dua buah stiker atau label merek pelurus rambut turbo By rose.

Untuk kedua terduga pelaku disangkakan dengan  Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar lebih.

“Atau dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkas Didik.

Didik menghimbau masyarakat agar berhati-hati membeli kosmetik, memastikan produk yang akan dibeli memiliki ijin edar dan tidak tergiur dengan harga yang sangat murah. (FLD)