Bantuan UMKM 7 Juta Diperpanjang, Ajukan Proposalmu Sekarang, Ini Syarat dan Prosedurnya!

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memperpanjang pengajuan proposal bantuan UMKM 7 Juta rupiah bagi 1.300 wirausaha.

Informasi tersebut diumumkan pihak Kemenkopukm melalui akun Twitter resminya.

“Kabar baik untuk #SobatKUKM. Penyampaian Proposal Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Yuk manfaatkan perpanjangan waktu ini utk segera mendaftarkan diri, terutama bagi #SobatKUKM yang masuk dalam kelompok prioritas”, demikian bunyi informasi tersebut.

Adapun 1.300 wirausaha yang diprioritaskan untuk mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan UMKM 7 Juta ini meliputi:

  1. Derah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan.
  2. Kelompok penyandang disabilitas.
  3. Pemenuhan amanat inpres, seperti percepatan pembangunan Papuan dan Papua Barat, Daerah periwisata super prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Kemudian, jika telah memenuhi semua syarat di atas, pelaku UMKM sudah bisa mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi berkas sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Rekening tabungan
  3. NPWP
  4. NIB/SKDU
  5. Fotokopi ijazah
  6. Fotokopi sertifikat pelatihan
  7. Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
  8. Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  9. Surat pengantar/dukungan

Selamjutnya, untuk prosedur pengajuan bantuan UMKM 7 Juta ini sebagai berikut:

  1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke dinas terkait koperasi dan UMKM Kab/kota.
  2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan dinas terkait koperasi dan UMKM Kab/Kota.
  3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.dukungan/Pengantar dari Dinas Provinsi/DI.

 

Komentar