Ternyata Adik Pelaku Sudah Tau Ada Mayat Dalam Koper

Dalam pengusutan pembunuhan perempuan 50 tahun yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Jalan Inspeksi Kalimalang di Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, polisi telah menetapkan dua tersangka, AARN, 29, dan seorang pria dengan inisial AT.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Wira Satya Triputra, AT berperan penting dalam membantu kakaknya, Arif, membuang jenazah korban.

Saat jumpa pers, Jumat, 3 Mei 2024, Triputra mengungkapkan AT membantu Arif membuang koper berisi jenazah di kawasan Bekasi.

Triputra mengatakan, AT sudah mengetahui isi koper tersebut sejak awal karena pernah ikut mengangkut jenazah dari Tangerang ke Cikarang sebelum ditinggalkan.

“Dari tahap awal, tersangka kedua sudah mengetahui sepenuhnya apa yang ada di dalam koper tersebut,” tegas Triputra seperti dilansir dari PMJNews.

Kedua tersangka, AARN dan AT, terancam dijerat Pasal 339, 338, dan 365(3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.