JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengimbau seluruh peserta seleksi aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mewaspadai dan menghindari terlibat praktik calo dan penipuan.
“Saya merasa prihatin dengan peredaran informasi calo dan uang pelicin yang meresahkan guru honorer ini. Saya mewakili Kemdikbud mengimbau khususnya kepada para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak terbujuk modus-modus penipuan semacam ini yang justru akan merugikan calon peserta sendiri,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Iwan Syahril dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Minggu.
Kemdikbud menekankan praktik calo dan uang pelicin untuk mempermudah kelulusan seleksi ASN tersebut melanggar hukum dan bukan merupakan tindakan terpuji di tengah upaya pemerintah melaksanakan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan.
Seperti ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, PPPK memang tetap harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru. Akan tetapi bagi para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi 2021, diminta untuk tidak berkecil hati karena para guru diberikan kesempatan hingga tiga kali mengikuti tes PPPK.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbud juga telah memperkenalkan Program Guru Belajar dan Berbagi – Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK yang dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kompetensi pedagogi dan profesional para peserta dengan mengedepankan konsep ruang kolaborasi dan komunitas pembelajaran.
Seri Belajar Mandiri itu dapat diakses dalam jaringan (daring) dan bebas biaya melalui laman https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id.
Para guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru diimbau untuk dapat memanfaatkan program pembelajaran yang ada di Seri Belajar Mandiri sebagai usaha penguatan kapasitas pribadi sebelum mengikuti tes seleksi ASN PPPK.
“Mari kita semua membuktikan integritas diri melalui seleksi yang adil, bersih, dan demokratis,” ujar Iwan.
Terkait keberadaan praktik calo seleksi ASN PPPK itu, Kemdikbud akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menindak oknum yang terbukti melakukan.
Kepada masyarakat yang mengetahui informasi tentang praktik calo, juga dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses pada laman resmi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud, yakni ult.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id. [Ant]
Komentar